RS Umum
142 RS Umum di DKI Jakarta.
142 RS →Direktori lengkap 196 Rumah Sakit di Provinsi DKI Jakarta — 142 RS Umum & 54 RS Khusus dengan 29370 tempat tidur tersebar di 6 kabupaten/kota.
Dikenal juga: RS Jakarta, RS Ibu Kota
14 jenis rumah sakit tersedia di Provinsi DKI Jakarta:
142 RS Umum di DKI Jakarta.
142 RS →17 RSIA di DKI Jakarta.
17 RS →7 RS Bedah di DKI Jakarta.
7 RS →6 RSGM di DKI Jakarta.
6 RS →5 RS Mata di DKI Jakarta.
5 RS →4 RSJ di DKI Jakarta.
4 RS →4 RS Jantung di DKI Jakarta.
4 RS →3 RS THT di DKI Jakarta.
3 RS →2 RS Kanker di DKI Jakarta.
2 RS →2 RS Bergerak di DKI Jakarta.
2 RS →1 RS Otak di DKI Jakarta.
1 RS →1 RS Orthopedi di DKI Jakarta.
1 RS →1 RS Infeksi di DKI Jakarta.
1 RS →1 RSKO di DKI Jakarta.
1 RS →Berdasarkan klasifikasi Kemenkes RI:
18 rumah sakit Kelas A di DKI Jakarta.
18 RS →61 rumah sakit Kelas B di DKI Jakarta.
61 RS →93 rumah sakit Kelas C di DKI Jakarta.
93 RS →24 rumah sakit Kelas D di DKI Jakarta.
24 RS →Data 196 RS di DKI Jakarta — 142 RS Umum melayani semua bidang, 54 RS Khusus fokus bidang tertentu seperti RSIA, RSJ, RS Mata, dan lainnya.
Temukan rumah sakit terdekat berdasarkan kabupaten/kota. Lihat alamat, kelas, jumlah tempat tidur & layanan medis langsung.
Seluruh data bersumber dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia — akurat, terverifikasi, dan selalu diperbarui.
6 kabupaten dan kota di Provinsi DKI Jakarta:
Berdasarkan data Kemenkes RI, terdapat 196 rumah sakit di Provinsi DKI Jakarta, terdiri dari 142 RS Umum dan 54 RS Khusus dengan total 29370 tempat tidur tersebar di 6 kabupaten/kota.
Di DKI Jakarta terdapat berbagai jenis rumah sakit: Rumah Sakit Umum yang melayani semua bidang kesehatan, dan Rumah Sakit Khusus yang fokus pada bidang tertentu seperti RSIA (Ibu dan Anak), RSJ (Jiwa), RS Mata, RS Bedah, RS Jantung, dan lainnya.
Kelas A adalah RS rujukan tertinggi dengan pelayanan subspesialis lengkap. Kelas B memiliki minimal 11 spesialisasi. Kelas C memiliki 4 spesialisasi dasar. Kelas D memberikan pelayanan dasar sebagai peralihan. Di DKI Jakarta terdapat 18 Kelas A, 61 Kelas B, 93 Kelas C, dan 24 Kelas D.
Total kapasitas tempat tidur rumah sakit di Provinsi DKI Jakarta adalah 29370 tempat tidur yang tersebar di 196 rumah sakit. Kapasitas ini mencakup ICU, HCU, kelas I, II, III, dan perinatologi.
Anda dapat mencari rumah sakit berdasarkan kabupaten/kota, jenis RS (umum atau khusus), atau kelas RS (A, B, C, D). Setiap halaman menyediakan informasi lengkap termasuk alamat, kelas, tempat tidur, dan layanan medis.